BOOTCAMP VOL.3
Tata Kelola Bencana Pandemi COVID-19 di Indonesia
TOPIC
Tata Kelola Bencana
MEMBERS
Aditya Pradana, Biondi Sima, Nopriyanto Hady, Nabila Putri Salsabila
Problem Statement
Lambatnya tata kelola penanganan pandemi akibat regulasi, manajemen data dan sistem, serta pendanaan.
Targeted Stakeholders
Presiden, Leading Sector Pelaksana, K/L Terkait, Pemerintah Daerah
Proposed Recommendations
Harmonisasi Regulasi Terkait Pandemi: Langkah ini melibatkan upaya menyelaraskan regulasi dan prosedur terkait pandemi di seluruh tingkat pemerintahan dan sektor. Tujuannya adalah menciptakan kerangka kerja yang konsisten dan terkoordinasi dalam menanggulangi dampak pandemi.
Presiden sebagai Pengarah Satgas: Dalam konteks ini, Presiden memegang peran sentral sebagai pengarah utama Satgas Penanggulangan Pandemi. Sebagai pemimpin tertinggi, Presiden memberikan arahan dan panduan strategis, menekankan pentingnya koordinasi lintas-sektor, dan memastikan implementasi kebijakan yang efektif dalam menangani krisis kesehatan.
Penguatan Leading Sector Pelaksana: Fokus pada penguatan sektor atau sektor-sektor utama yang memiliki peran kunci dalam pelaksanaan kebijakan penanggulangan pandemi. Penguatan ini bertujuan untuk memastikan sektor-sektor tersebut memiliki kapasitas dan sumber daya yang memadai untuk menanggapi tantangan pandemi dan memimpin upaya penanganan.
Pembentukan Unit Harmonisasi Kebijakan dan Data: Langkah ini melibatkan pendirian unit khusus yang bertanggung jawab atas harmonisasi kebijakan dan analisis data terkait pandemi. Unit ini berperan dalam menyelaraskan kebijakan lintas-sektor, menganalisis data epidemiologis, dan menyusun kebijakan berbasis bukti untuk mendukung respons yang terkoordinasi dan efektif terhadap pandemi.