BOOTCAMP VOL.5
Mencegah Praktik Greenwashing pada Sektor Jasa Keuangan Perbankan di Indonesia
TOPIC
Ekonomi Hijau
MEMBERS
Nanda Yoga Prasetya, Rama Daru, Roihanatul Maziyah
Problem Statement
Tidak adanya audit terhadap sustainability report yang dikeluarkan oleh SJK/Perusahaan/ emiten
Pembiayaan dari perbankan kepada sektor yang merusak lingkungan masih dikatakan cukup besar hingga saat ini.
Adanya ketimpangan data di dalam laporan antara sektor keberlanjutan dengan sektor yang lain khususnya sektor yang merusak lingkungan.
Targeted Stakeholders
Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Media, Masyarakat Sipil
Proposed Recommendations
Optimalisasi ekosistem greenbanking melalui pembentukan database terintegrasi:
Demi menciptakan konsep greenbanking diperlukan adanya database yang jelas di ruang lingkup SJK.
Database menyediakan informasi secara realtime terkait kegiatan penyaluran dana oleh sektor jasa perbankan, untuk tahap pertama database ditujukan dalam keanggotaan IKBI yang telah menyatakan komitmenya dalam keuangan berkelanjutan. Dalam database tersebut akan tersedia informasi mengenai instrumen green financing yang mereka tawarkan, penyaluran dana terhadap green project maupun penyaluran dana terhadap non-green project seperti industri batu bara, semen, minyak bumi dan gas, dsb
Penguatan transparansi dan akuntabilitas
Keterbukaan dan transparansi data dapat dijadikan sebagai alat untuk menekan SJK agar lebih berkomitmen dalam membiayai sektor hijau.
Skema naming and shaming dapat diaplikasikan untuk meningkatkan kerugian yang akan didapatkan oleh SJK jika terbukti melakukan praktik greenwashing.
Pemeringkatan bank dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan ikim
Dalam database memungkinkan adanya pemeringkatan untuk menilai tingkat kepatuhan Bank terhadap penerapan ESG.
Penilaian didasarkan pada indikator kuantitatif dan kualitatif.