BOOTCAMP VOL.4

Penyelesaian Permasalahan Hutan Adat Pandumaan Sipatuhuta

TOPIC

Hak Masyarakat Adat

MEMBERS

Agustin Setyani, Ika Zahara, Pandu Putra, Rizki Ramadhani Nasution

Problem Statement

Ketidakselarasan regulasi yang mengatur hutan adat, sulitnya akses pengakuan tenurial wilayah adat, kekosongan regulasi pengakuan masyarakat hukum adat yang utuh

Targeted Stakeholders

  • Pemerintah Pusat: Presiden, Kantor Staf Presiden, KLHK, Kemendagri, Kemenkumham, Kemenkeu, ATR/BPN, Kemendes

  • Legislatif: DPR RI

  • Pemerintah Daerah

  • LSM dan Media

Proposed Recommendations

Penyelarasan dan penguatan regulasi

  • Pelaksanaan Putusan MK No. 35/2012 yang mengamanatkan Hutan Adat agar diklasifikasikan dalam Hutan Hak.

  • Pemberian sertifikat kepemilikan hutan adat

Dukungan akses pengakuan tenurial

  • Penyederhanaan regulasi dan proses pengakuan tenurial wilayah adat

  • Penyediaan anggaran dan insentif APBN dan APBDuntuk pembuatan perda dan SK serta pendampingan masyarakat adat

  • Penghargaan bagi Pemda yang berhasil menurunkan jumlah sengketa lahan adat

Pengesahan RUU masyarakat adat

  • Menata ulang hubungan masyarakat adat dengan pemerintah dan lembaga negara lain

  • Sentralisasi pengaturan hak masyarakat adat yang selama ini terpencar di beragam UU

  • Perlindungan masyarakat adat dari perampasan hak dan kriminalisasi