BOOTCAMP VOL.4
Penyelesaian Permasalahan Hutan Adat Pandumaan Sipatuhuta
TOPIC
Hak Masyarakat Adat
MEMBERS
Agustin Setyani, Ika Zahara, Pandu Putra, Rizki Ramadhani Nasution
Problem Statement
Ketidakselarasan regulasi yang mengatur hutan adat, sulitnya akses pengakuan tenurial wilayah adat, kekosongan regulasi pengakuan masyarakat hukum adat yang utuh
Targeted Stakeholders
Pemerintah Pusat: Presiden, Kantor Staf Presiden, KLHK, Kemendagri, Kemenkumham, Kemenkeu, ATR/BPN, Kemendes
Legislatif: DPR RI
Pemerintah Daerah
LSM dan Media
Proposed Recommendations
Penyelarasan dan penguatan regulasi
Pelaksanaan Putusan MK No. 35/2012 yang mengamanatkan Hutan Adat agar diklasifikasikan dalam Hutan Hak.
Pemberian sertifikat kepemilikan hutan adat
Dukungan akses pengakuan tenurial
Penyederhanaan regulasi dan proses pengakuan tenurial wilayah adat
Penyediaan anggaran dan insentif APBN dan APBDuntuk pembuatan perda dan SK serta pendampingan masyarakat adat
Penghargaan bagi Pemda yang berhasil menurunkan jumlah sengketa lahan adat
Pengesahan RUU masyarakat adat
Menata ulang hubungan masyarakat adat dengan pemerintah dan lembaga negara lain
Sentralisasi pengaturan hak masyarakat adat yang selama ini terpencar di beragam UU
Perlindungan masyarakat adat dari perampasan hak dan kriminalisasi